DKI Gencarkan Penertiban PMKS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggencarkan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Ini
sebagai antisipasi pendatang baru tanpa keterampilan dan memiliki tempat tinggal jelas menjadi PMKS Jakarta.Kami tidak melarang mereka untuk datang ke Jakarta. Asal tidak menjadi PMKS jalanan Dan jangan lupa lapor RT/RW atau kelurahan setempat
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, Ibukota selalu terbuka bagi pendatang baru pencari kerja yang memiliki keterampilan. Namun jika menggelandang dan mengemis, mereka dipastikan akan ditertibkan.
"Kami tidak melarang mereka untuk datang ke Jakarta. Asal tidak menjadi PMKS dan jangan lupa lapor RT/RW atau kelurahan setempat," ujar Masrokhan, Senin (11/7).
PMKS yang Terjaring Bisa DipidanaMenurutnya, Jakarta mempunyai iklim persaingan cukup ketat, sehingga mereka yang tidak memiliki pendidikan mumpuni, tidak punya keterampilan dan tidak memiliki tempat tinggal maka akan sulit bertahan di Jakarta. Bila demikian, bisa dipastikan pendatang baru kesulitan bertahan hidup di Jakarta.
"Kemudian tidak punya ongkos pulang, mereka akan menggelandang atau bahkan mengemis. Akhirnya mereka akan menjadi PMKS di DKI Jakarta," katanya
Apabila sudah menjadi PMKS, ditegaskannya, Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang berada di lima wilayah kota akan melakukan penjangkauan. Setelah itu PMKS akan dibawa ke panti sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak menjadi PMKS jalanan lagi.
"Di panti sosial, mereka akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali menjadi PMKS jalanan. Jika ketahuan terkena penjangkauan lagi akan dibawa ke ranah hukum," tandasnya.